Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pendowo Limo (APL) berencana melakukan aksi jilid II ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim, di Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Demo yang diagendakan awal bulan November tersebut karena APL merasa tidak puas dengan beberapa jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana.

Menurut Syaiful M. Bara, salah satu aktivis APL, masih ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, antara lain soal dugaan jual beli pita cukai rokok oleh pengusaha rokok di wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Indikasinya, diduga ada perusahaan menengah ke bawah yang sudah tidak produksi masih dapat jatah 5 rim pita cukai per bulan. Pengusaba rokok abal-abal itu bikin laporan fiktif ke DJBC," kata Syaiful.

Bahkan, lanjut Syaiful, antar oknum pengusaha rokok melakukan transaksi jual beli pita cukai. "Saya dengar percakapannya, 1 rim Rp135 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, 1 rim pita cukai rokok berisi 60 ribu. Ada dua jenis pita cukai rokok, yakni jenis SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin). Untuk harganya, 1 rim pita cukai rokok bervariasi, sesuai merek dan harga jual rokok di pasaran.

"Siasat pengusaha rokok kategori menengan ke bawah supaya dapat untung, bayar karyawan, dan bisa 'berbagi' menggunakan pita cukai rokok bukan peruntukkannya itu sepertinya hal biasa," ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan, kata Syaiful, pita cukai rokok isi 16-20 batang ditempel ke rokok SKT isi 12 batang. Kemudian rokok dipasarkan di luar Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan dengan harga antara Rp8-12 ribu per bungkus.

Sementara menurut keterangan Syahnur, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, saat ini tercatat sebanyak 350 perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Kecamatan Beji, Gempol, Sukorejo, Purwosari, dan Pasrepan.

"Disperindag hanya mencatat pemohon izin masuk mendirikan usaha rokok. Saat ini ratusan izin usaha rokok. Kalau ada tutup tidaknya kita tidak tahu. Jika perusahaan melanggar aturan, kewenangan lembaga lain," ungkap Syahnur. (par/rev) 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim