Sidang Gugatan Perdata di Jombang, Mantan Istri Ngaku Tak Diajak Berunding soal Pemakaman

Sidang Gugatan Perdata di Jombang, Mantan Istri Ngaku Tak Diajak Berunding soal Pemakaman Sidang gugatan lanjutan PMH di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Kalau dilihat motivasi dari gugatan yang dilayangkan pada klien kami itu ada dua motivasi, yang pertama untuk menghentikan proses pidana, terhadap Yeni dan Soetikno. Tapi faktanya hal itu sudah gagal, karena besok perkara pidananya disidangkan," ujarnya.

"Yang kedua gugatan perdata itu (Soetikno dan Yeni) menarik aparat kepolisian yakni penyidik sebagai pihak turut tergugat, karena itu dikaitkan dengan proses pidana yang dilakukan penyidik pada waktu itu, tetapi masalahnya hari ini penyidik sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses penyelidikan, karena kasus ini besok (Selasa 17 Oktober) akan disidang di PN ," kata Samsul.

Sementara itu, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," kata Kalono, Senin (09/10/23) lalu.

Ia mengaku sebenarnya terlapor ini, diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian.

"Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekeningnya almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dalam KUHPerdata, orang yang menjadi ahli waris itu memiliki kewajiban. Yakni, menanggung segala hutang piutang yang ditinggal oleh almarhum.

"Ahli waris itu memiliki kewajiban, sesuai dengan 1100 KUHPerdata, mempunyai kewajiban apa, ya membayar hutang-hutangnya dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain," tuturnya.

Ia menyebut kewajiban yang lain tersebut, termasuk kewajiban menanggung biaya pemakaman dari almarhum Subroto. Karena sesuai dengan adat Tionghoa, biaya untuk pemakaman diperlukan biaya yang cukup lumayan besar. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

"Untuk persemayaman saja itu kan memerlukan waktu beberapa hari. Dan harus menggunakan metode pengawetan, itu mahal biayanya. Terus peti jenazahnya juga mahal, penguburannya juga mahal. Nah ini juga menjadi tanggungan dari ahli waris," kata Kalono.

Ia menegaskan, dalam menjadi ahli waris, ada dua golongan yakni golongan pertama dan kedua. Sedangkan kliennya merupakan ahli waris golongan kedua. Namun, biaya pemakaman dari Subroto ditanggung oleh Soetikno, bukannya ditanggung oleh ahli waris golongan pertama yakni Diana Suwito.

"Soetikno ini ahli waris tapi golongan kedua. Dan yang jadi golongan pertama ya yang tadi melaporkan (Diana Suwito) dia itu yang seharusnya bertanggungjawab (biaya pemakaman). Dan biayanya sekitar 157 juta rupiah itu justru yang menanggung itu Soetikno yang sekarang ditahan da dijadikan tersangka," ujarnya.

"Dan yang merasa menjadi ahli waris golongan pertama itu justru tidak bertanggungjawab. Dan menurut kajian kami yang melakukan PMH itu ya pelapor (Diana Suwito), ya karena tidak melakukan kewajibannya (menanggung biaya pemakaman Subroto), sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata," tuturnya.

Ia pun menilai, tuduhan dari pihak tergugat dalam hal ini Diana Suwito kepada Soetikno tidaklah relevan. Mengingat Soetikno telah menanggung biaya ratusan juta, namun dituduh mencuri uang pemakaman sebesar 3 juta rupiah.

"Jadi yang dituduhkan kepada Soetikno, mencuri uang 3 juta rupiah, uang bantuan persemayaman, sekitar 52 juta rupiah. Dan totalnya sekitar 55 juta rupiah. Nah padahal biaya pemakaman itu minus 100 juta. Ini yang bertanggungjawab kewajiban lain itu justru minus segitu, malah dijadikan tersangka," kata Kalono.

Atas peristiwa yang dialami Soetikno tersebut, Kalono mengaku bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya itu salah. "Penerapan hukum itu salah, maka kami gugat di pengadilan ini," ujarnya.

Ia pun mengaku selain tuntutan tersebut, pihaknya juga berharap agar permasalahan pidana yang membelit kliennya harus dihentikan oleh penyidik Kepolisian.

"Karena yang seharusnya bertanggungjawab ini melakukan PMH terhadap pasal 1100 KUHPerdata, maka secara otomatis laporan pidananya itu, harus dibatalkan. Dan itu juga menjadi tuntutan kami," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO