Putusan MK Bocor atau Dibocorkan? Baliho dan Kaos Duet Gibran-Prabowo Bertebaran

Putusan MK Bocor atau Dibocorkan? Baliho dan Kaos Duet Gibran-Prabowo Bertebaran Rocky Gerung. Foto: istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) banyak sekali bertebaran baliho dan kaos bergambar pasangan Subianto dan . Pantauan BANGSAONLINE, bahkan baliho pasangan -Gibran tumpang tindih atau dobel di beberapa tempat. Diantaranya di depan kantor Satlantas Manyar Kertoarjo nomor 1 Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Ini mungkin dananya lebih sehigga balihonya tak aturan, asal tempel saja,” kata seorang warga Surabaya yang sedang melintas di depan kantor Satlantas Surabaya.

“Maklum, anaknya prsiden, mungkin dananya banyak, tak terbatas,” tambahnya.

Selain baliho juga beredar kaos bergambar berpasangan dengan Gibran.

Benarkah putusan MK tentang gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu bocor? Atau sengaja dibocorkan untuk mengetes ombak atau reaksi publik? Kalau tidak bocor kenapa mereka sudah pasang baliho? Lalu dari mana mereka dapat bocoran?

Rencananya, MK masih akan mengumumkan putusan itu pada 16 Oktober 2023. Putusan MK itu terus tertunda sejak 7 bulan lalu.

Banyak yang curiga bahwa gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 30 tahun atau 35 tahun itu untuk meloloskan Gibran jadi cawapres . Gibran sendiri masih berusia 35 tahun.

Infonya gugatan itu ditolak. Namun Gibran diperkirakan tetap berpeluang jadi Cawapres karena diduga dalam putusan MK akan ada klausul pengeculian; asal pernah menjadi kepala daerah. Kini Gibran sedang menjabat kepala daerah Solo. Sebagai wali kota Solo.

Ini memang terkesan akal-akalan. Karena itu para ahli ilmu tata negara dan tokoh nasional marah.

“Skenario yang terburuk dalam kacamata demokrasi adalah MK akan langsung memutus dikabulkan atau yang lainnya yang sifatnya menguntungkan pemohon dan kemudian ia akan mengatakan langsung berlaku saat itu juga,” tegas pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti dikutip KompasTV, Kamis (12/10/2023).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO