Kasi Intel Kejari Jombang, Deny Saputra Kurniawan (kanan), dan Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE
Sementara, terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, kakak ipar pelapor terkait dugaan pencurian sejumlah uang disebuah rekening mendiang Subroto Adi Wijaya juga telah dianggap memenuhi unsur pidan oleh Kejari Jombang.
"Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan," ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono.
Andi menambahkan, jika Kejari Jombang mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan.
"Yang bersangkutan disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP," jelasnya.
Disinggung mengenai proses gugatan perdata oleh pihak tersangka dalam PN Jombang mengenai wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, ia menyebut tidak berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.
"Tidak ikut ini ya, masalah perdata tidak ada hubungan, tetap peradilan KUHP kita berikan ke pengadilan," jelas Andi.
Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yenny dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di Jombang.
"Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkan para tersangka pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata. Bagi kami jelas bersyukur dan terimakasih juga atas jajaran Reskrim Polres Jombang serta Reskrim Polsek Jombang kota atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




