Menteri Bahlil Sebut Warga Tak Tolak Investasi, ini Janji Pemerintah untuk Pulau Rempang

Menteri Bahlil Sebut Warga Tak Tolak Investasi, ini Janji Pemerintah untuk Pulau Rempang Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia bersama Menteri ATR dalam suatu kesempatan (foto: Ist)

BADUNG,BANGSAONLINE.com - Usai mendengarkan aspirasi warga , Batam, Kepulauan Riau, Menteri Investasi Lahadalia menyebut warga tidak menolak adanya di tersebut.

pun mengungkapkan ada aspirasi yang ditampung dari warga dalam dialog tersebut.

"Masyarakat rempang itu setuju dengan bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas," kata di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

pun mengaku sudah berkomunikasi dengan warga termasuk tokoh-tokoh setempat.

Ia menyebut aspirasi meminta tidak ada relokasi ke luar pulau. Lantas, menyiapkan sejumlah janji.

Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di

"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di , dan setuju mereka sudah teken (setuju)," ungkap .

Kedua, berjanji akan memberikan sertifikat tanah seluas 500 meter per rumah kepada warga di lokasi yang sudah disepakati bersama. 

menyebut banyak warga yang tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.

"Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami," terangnya.

Ketiga, berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45. 

Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

mengatakan uang ganti rugi senilai Rp120 Juta tersebut tengah disiapkan oleh BP Batam.

"Misal kalau ada saudara kita ada yang punya (rumah) di atas 500 meter taruhlah 1.000 meter, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," kata .

Keempat, berjanji akan memberikan biaya hidup kepada warga selama 6-7 bulan, atau selama masa tunggu rumah baru selesai, sebesar Rp1,2 juta per orang per bulan.

Jadi bila satu kepala keluarga ada 4 orang, maka uang yang diterima senilai Rp4,8 juta per bulan.

Selain itu akan ada tambahan uang Rp1,2 juta yang diberikanbagi warga untuk sewa rumah sementara.

"Sewa rumahpun kita tidak memaksa kalau mereka mau bergeser ke rumah keluarga tidak papa. Kami tetap kasih (uang). Tapi kalau mau ke BP Batam yang urus, rumahnya disiapkan. Jadi tidak ada informasi yang simpang siur,"jelasnya.

Namun, akan membedakan besaran uang rugi tergantung lamanya waktu tinggal.

Ganti rugi untuk warga yang baru tinggal, tak akan sama dengan warga yang sudah lama tinggal di pulau tersebut. 

"Perlakuan kita dengan ganti rugi hak kesulungan berbeda dengan orang yang sudah turuntemurun dengan orang yang baru datang. Kan ada juga yang baru datang 2004 ke atas, ada juga yng baru datang 2010, dan ada juga yang enggak jelas. Jangan perlakuanya sama dengan orang yang sudah secara turun temurun di sana," ungkapnya.

Kelima, berjanji tidak akan memindahkan makam orang tua atau leluhur warga. 

Bahkan juga akan membangun pagar dan gapura di sekitar makam sebagai penghormatan kepada leluhur.

"Supaya kita bisa ngaji disitu, hari raya kita bisa datang nyekar," cetusnya (van).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO