Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya

Kini Kantor Kemenag se-Indonesia Bisa Dipakai sebagai Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi (dok. Kemenag)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - () mengeluarkan edaran soal kantor yang dapat digunakan sebagai sementara.

Edaran itu terbit pada 16 Oktober 2023. Ditujukan kepada Kepala Kantor Provinsi dan Kota atau Kabupaten se- .

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Wawan Djunaedi mengatakan hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjamin hak umat beragama di .

“Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. 

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” terang Wawan. 

Wawan menambahkan, SE No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah provinsi dan Kepala Kantor kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ini ketentuan SE No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor kabupaten/kota. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO