Rapat bersama ahli waris sebelum melakukan eksekusi di Balai Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Ia menyatakan, bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan dan meminta agar diperbaiki sebelum harta warisan dibagikan.
"Catatan yang kami maksudkan ada beberapa hal, kami tuangkan dalam surat kemudian kami berikan kepada Pengadilan, Muspika, BPN dan Polres agar semua mengetahuinya," kata Maizir Muqtafi
Kemudian, Maizir Muqtafi menyampaikan 10 poin ketidaksetujuannya dirinya pengadilan melalui lampiran surat.
Di salah satu poin, ia menyoroti kesalahan pada Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022 yang ada di halaman 13 huruf C angka 1:2 soal sertifikat tanah yang mengakibatkan perhitungan luas tanah menjadi salah.
"Dengan demikian Putusan Pengadilan Agama dimaksudkan ada kekeliruan atau kesalahan, harus diperbaiki atau dibenarkan terlebih dahulu, sebelum dibagi.Demikian untuk menjadikan periksa dan seperlunya," ungkapnya.
Situasi semakin panas, saat Maizir Muqtafi mengajukan permintaan agar putusan pengadilan diperbaiki. Meski demikian, eksekusi ke titik lokasi eksekusi berlangsung dengan aman tanpa mengakibatkan kerugian.
Perlu dicatat bahwa sengketa ini melibatkan 11 ahli waris yang bersaing untuk mendapatkan pembagian aset dari 12 bidang tanah dan 1 unit kendaraan, perkiraan total keseluruhan aset senilai hampir 4 miliar rupiah, yang semuanya berada di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Aset-aset tersebut merupakan harta warisan dari almarhum H Syahri dan almarhumah Hj Siti Muawanah. (fer/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




