Polisi akan Undang MUI dan Kominfo dalam Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Polisi akan Undang MUI dan Kominfo dalam Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beri keterangan (dok. PMJ)

Seperti diketahui, akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram

Dalam hal ini akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.

LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8/2023).

Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram .

“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.

“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.

Selebgram Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO