Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, saat menggelar upacara PTDH di mapolres setempat, Selasa (2/4/2024).
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua oknum personel Polisi di Banyuwangi, berinisial AF dan GS, dicopot dari jabatannya.
Hal itu, dilakukan karena kedua oknum tersebut terbukti sering membolos dan terlibat dalam kasus narkoba.
BACA JUGA:
- Polisi Perluas Pencarian Pelaku Pembuangan Bayi di Gresik
- Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Sidoarjo Amankan 25 Tersangka
- Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan
- Pemkab Jember Perkuat Pencegahan Narkoba di Kalisat, Bupati Fawait Tekankan Peran Penting ini
Pemecatan tersebut, dilakukan dengan pemberian tanda silang terhadap foto kedua oknum personel tersebut, oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa (2/4/2024).
Menurut Nanang, pemberhentian tersebut karena kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada toleransi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, apalagi penyalahguna narkoba," kata Nanang.
Nanang mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan Polri, maupun masyarakat sipil.
"Baik di instansi Polri atau siapa pun, karena dapat merusak generasi masa depan," tegas Nanang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




