Kuasa hukum, Abdullah Syafii'i, bersama KH Moh. Zainur Rosyid, dan KH Khoirul Atho' saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren Al-Ibrohimi ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang," terangnya.
Ditambahkan Syafi'i, penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para penggugat melakukan upaya hukum banding, maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum.
"Intinya, pada gugatan ini pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007," pungkasnya.
Sementara itu, KH Zainur Rosyid menyatakan bahwa, selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi sangat welcome jika para tergugat ingin islah dan bersama-sama membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.
"Kami terima dengan baik. Mereka keluarga saya. Mereka anak-anak kakak saya, pendiri Ponpes Al-Ibrohimi, KH KH Achmad Chusnan Abdullah," katanya.
KH Khoirul Atho' bersyukur karena proses perdata yang diajukan untuk kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, sah berdasarkan Akta Nomor 05 Tahun 2007 dikabulkan oleh PN Gresik.
Sehingga, santri dan masyarakat tak perlu bingung lagi soal keabsahan yayasan.
"Kami bersyukur. Sudah tak ada dualisme. Bukan hanya hukum formal, tapi juga hukum agama," katanya.
Kiai Atho' menambahkan, pasca adanya polemik kepengurusan sah Ponpes Al-Ibrohomi santri di Ponpes Al-Ibrohimi turun drastis.
"Asalnya santri kami 1.313 santri. Selama setahun polemik tinggal 800-900 santri," tutupnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




