PT Pertamina-Hiswana Migas Madiun menunjukkan tabung melon subsidi kemasan 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. (dok. RRI)
Kebijakan ini bertujuan agar memastikan penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan terdata.
“Memang saat ini masih proses pendataan, jadi belum ada kewajiban apalagi pembatasan. Harapannya kalau program ini sudah berjalan penyalurannya lebih tepat sasaran dan kita bisa mengetahui by name by adress siapa saja yang membeli elpiji subsidi ini,” terang Salman.
Sementara itu Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Madiun, Agus Wiyono mengungkapkan, pendataan KTP yang dilakukan pangkalan merupakan program dari pemerintah pusat..
Hal ini karena temuan fakta bahwa elpiji 3Kg atau elpiji melon masih banyak digunakan oleh masyarakat mampu.
Padahal, di badan tabung elpiji bewarna hijau sudah tertulis, ‘hanya untuk masyarakat miskin’.
“Persepsinya saat ini di masyarakat bahwa ketika didata atau ditanya KTP maupun KK seolah-olah ada pembatasan. Sekali lagi tidak ada pembatasan, yang ada hanya pendataan untuk program subsidi tepat sasaran di tahun 2024 yang dilakukan Kementerian ESDM,” kata Agus. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




