Pengusaha dari Gresik, Abah Sueb, didampingi kuasa hukumnya, Abdullah dan Sholeh, saat menunjukkan peta bidang tanah miliknya di kawasan JIIPE. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Tanah saya itu nilainya mencapai Rp 70 miliar," tegasnya.
Abah Sueb mengungkapkan bahwa, tanah seluas 3,5 hektare dibeli dari pemilik Nasikah, warga Mengare, Kecamatan Bungah. Lokasi tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
"Tanah saya beli tahun 2016 dari Nasikah. Kemudian, keluar peta bidang di tahun 2019," terangnya.
Atas kasus ini, Abah Sueb mengaku akan menempuh jalur hukum. Bisa dengan l tuduhan penyerobotan.
"Saya akan lakukan langkah hukum. Bisa tuduhan penyerobotan," katanya.
Sementara itu, Sueb Abdullah menambahkan bahwa, tanah tersebut pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Kades Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Yudiono. Terlapor adalah mantan Kades Manyarrejo, Suriyanto.
"Suriyanto dilaporkan atas tuduhan pemalsuan data tanah," katanya.
Namun, hasil dari putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti. Secara sah tanah milik Sueb Abdullah.
"Keputusan itu sudah bersifat tetap," pungkasnya.
Sementara itu, Humas JIIPE dan PT BKMS, Mifti Haris, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi telepon selulernya namun tak diangkat. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




