Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Soal dana konsorsium yang sempat disinggung JPU, Imam membenarkan hal itu dan menyebut nominal sebesar Rp800 juta yang dibagi kepada 5 kontraktor, serta uang hasil sentra proyek IKM di Suramadu yang akan disetorkan ke Ra Latif.
"Uang hasil kerja dari sentra IKM itu ga sampai Rp600 juta total Rp150 juta untuk diserahkan kepada bupati," tuturnya.
Saat ditanya JPU terkait hubungan dengan M. Sodik, Imam mengatakan bahwa pihaknya pernah diinstruksikan untuk mengantarkan sejumlah uang ke Hj. Hafit yang kemudian akan dikirimkan ke Ra Latif.
"Sodik mau minjam duit Rp135 juta, lalu minta tolong saya yang antar ke Hj. Hafid dan saya suruh transfer-kan untuk bupati," katanya.
Sementara itu, Firman juga menampik pertanyaan jaksa soal fee proyek. Ia mengaku tidak mengenal lebih jauh dengan M. Sodik, dan tidak pernah menerima bayaran apapun.
"Join proyek dengan pemkab pernah, tapi tak ada fee, saya kenal dengan M. Sodik melalui kawan saya Imam itu," katanya.
Ra Latif yang turut hadir melalui video conference menanggapi terkait uang yang ditransfer oleh Imam.
"Terkait Sodik saudara Imam, itu memang uang saya," ujarnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




