Tak Lolos Jadi Bacakades Kaliacar Probolinggo, Rizal Ancam Tuntut Panitia Pilkades

Tak Lolos Jadi Bacakades Kaliacar Probolinggo, Rizal Ancam Tuntut Panitia Pilkades Pengumuman penetapan calon yang digelar panitia di Kantor Kecamatan setempat. (foto: andi/BANGSAONLINE)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seperti yang sudah diprediksi, bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dinyatakan tak lolos seleksi cakades. Hal ini setelah Panitia menetapkan ada 5 calon yang lolos, kecuali M. Rizal.

Panitia beralasan tak lolosnya M. Rizal sebagai calon Kades lantaran tidak mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan di desa itu.

"Putusan atau ketetapan Balon desa Kaliacar, panitia sudah melaksanakan hal dan kewajiban dan mengikuti peraturan perda maupun perbup," ujar Ketua Panitia Muhammad Saikhu Rofi'i saat membacakan putusan.

Menurutnya, dari Perbup yang ada jika salah satu Desa mempunyai calon kades lebih dari 5 calon, ada aturan yakni pasal 29 tentang . Di mana, ada persyaratan khusus kalau masing-masing calon harus berpengalaman di bidang pemerintahan minimal 2 tahun.

"Perbup telah menyatakan begitu. Seperti yang kita ketahui Calon M. Rizal tidak punya pengalaman di pemerintahan seperti yang disyaratkan Peraturan Bupati tadi. Karenanya, secara otomatis dia gugur," tegas Ahmad Saikho.

"Langkah selanjutnya, dari enam balon kepala desa, panitia sudah melakukan verifikasi dan administrasi. Satu harus gugur yaitu Muh Rizal," ungkap Saikhu.

Sementara itu akibat tidak diloloskan, M Rizal mengungkapakan jika dirinya akan menempuh jalur hukum. Dia berpendapat kalau keputusan yang diambil oleh panitia tersebut hanya bersifat sepihak.

"Kami akan menempuh jalur hukum. Hal ini, ada rekayasa calon terselubung. Camat dan Panitia pilkades telah bermain dengan Kaliacar ini," tegas M. Rizal. (ndi/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO