Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba, Senpi, Hingga Upal

Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba, Senpi, Hingga Upal Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman saat memusnahkan BB narkotika. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari 196 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penanganan bulan Januari-Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyatakan BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 176,31 gram dari 66 perkara senilai Rp211.572.000. Kemudian ganja 99,961 gram dari 3 perkara senilai Rp99.961.000, pil dobel L 6.757 dari 11 perkara senilai Rp20.271.000, handphone 93 buah dari 80 perkara, alat isap 13 buah dari 13 perkara.

Selanjutnya, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 370 lembar dari 1 perkara, timbangan elektrik 9 buah dari 9 perkara, senjata api 1 buah dari 1 perkara, kunci 4 buah dari 4 perkara, senjata tajam 3 buah dari 4 perkara, rokok 194 batang senilai Rp148.274.880 dari 1 perkara.

Lalu, minuman keras (miras) 40 botol dari 4 perkara, dupa (kemeyan) 9 pak dari 1 perkara, dan pakaian 25 potong dari 15 perkara.

Nana menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, obat-obatan, dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender bersama campuran air dan pembersih lantai.

"Setelah itu, barang bukti dibuang ke dalam kubangan tanah. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO