GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) dari 196 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penanganan bulan Januari-Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyatakan BB yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu 176,31 gram dari 66 perkara senilai Rp211.572.000. Kemudian ganja 99,961 gram dari 3 perkara senilai Rp99.961.000, pil dobel L 6.757 dari 11 perkara senilai Rp20.271.000, handphone 93 buah dari 80 perkara, alat isap 13 buah dari 13 perkara.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
Selanjutnya, uang palsu (upal) pecahan 100 ribu 370 lembar dari 1 perkara, timbangan elektrik 9 buah dari 9 perkara, senjata api 1 buah dari 1 perkara, kunci 4 buah dari 4 perkara, senjata tajam 3 buah dari 4 perkara, rokok 194 batang senilai Rp148.274.880 dari 1 perkara.
Lalu, minuman keras (miras) 40 botol dari 4 perkara, dupa (kemeyan) 9 pak dari 1 perkara, dan pakaian 25 potong dari 15 perkara.
Nana menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, obat-obatan, dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender bersama campuran air dan pembersih lantai.
"Setelah itu, barang bukti dibuang ke dalam kubangan tanah. Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.