Sidang Kasus Ra Latif, Segini Harga Promosi Jabatan di Bangkalan

Sidang Kasus Ra Latif, Segini Harga Promosi Jabatan di Bangkalan Sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan non-aktif, R Abdul Latif Amin Imron, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati non-aktif, R. Abdul Latif Amin, membuka fakta baru, yakni tradisi bagi ASN ketika hendak naik pangkat atau promosi jabatan.

Adapun nominal yang harus dibayarkan bagi mereka yang ingin atau sudah promosi bervariatif, tergantung tingkatan eselon dan jabatan yang diinginkan, mulai dari krisaran Rp15 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, Rp150 juta, hingga Rp200 juta.

Sebagaimana fakta persidangan, terkuak harga Rp15 juta bagi eselon 4 Kasi penempatan Kecamatan, Rp20 juta eselon 4 Kasi di tingkat OPD, Rp50 juta eselon 3 Kabid di OPD, Rp150 juta eselon 2 Kedis dan Rp200 juta eselon 1 Sekda.

Seperti yang diungkapkan Achmad Muhaiminun saat menjadi saksi kasus lelang jabatan . Ia mengaku promosi jabatan Kabid pada September 2020 diminta membayar Rp50 juta 2 minggu pascapelantikan. Promosi jabatan itu dilakukan setelah menjalani 10 tahun jabatan Kasi di PUPR .

"Saya diusulkan untuk naik jabatan, diusulkan oleh Sekdis waktu itu (Wildan Yulianto) dan langsung dapat undangan untuk pelantikan. Kemudian 2 minggu setelah dilantik, dipanggil ke ruangan pak Kadis (Ishak Sudibyo), di sana sudah ada Plt BKPSDA (Roosli Soeharsjono) dan meminta saya untuk membayar kewajiban Rp50 juta karena sudah promosi. Uang itu katanya untuk bupati," ungkapnya, Selasa (13/6/2023).

Hal serupa juga diungkapkan Eko Marianto, dalam kesaksiannya mengaku diminta membayar uang Rp50 juta sebagai kewajiban yang harus ditanggung karena sudah promosi jabatan Kabid Tata Kelola Lingkungan di DLH. Tagihan pembayaran itu diterimanya, seminggu pasca dilantik.

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO