JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 354 Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tingkat SD dan SMP se-Jombang, diserahkan oleh Baznas setempat, Kamis (6/4/2023).
Bertempat di Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang, selain penyerahan SK UPZ, kegiatan tersebut sekaligus sosialisasi "Pengelolaan Zakat untuk Sekolah". Diharapkan, keberadaan UPZ dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses lembaga zakat.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Ketua Baznas Jombang, Didin A Sholahudin, mengungkapkan banyaknya lembaga yang belum berizin amil syar'i, tetapi melakukan penghimpunan zakat ke masyarakat. "Banyaknya lembaga yang tidak ber-SK amil syar'i tentu merugikan masyarakat. Karena menjadikan zakat yang dikeluarkan oleh Muzakki, diragukan keabsahannya," ujarnya.
Pada 2023, lembaga zakat yang telah ber-SK amil syar'i untuk tingkat nasional berjumlah 33 lembaga zakat, tingkat provinsi berjumlah 30 lembaga zakat, dan tingkat kabupaten/kota berjumlah 70 lembaga zakat.
Menurut pria yang akrab dengan panggilan Gus Didin mengatakan, masyarakat Jombang wajib mengetahui lembaga zakat yang telah memperoleh SK amil syar'i. Agar pembayaran zakatnya sah, dan benar-benar ditasarufkan kepada 8 ashnaf sesuai ketentuan fiqh zakat.
"Untuk itulah, Baznas mempunyai kewajiban melindungi masyarakat. Caranya dengan terus menerus lakukan edukasi dan membentuk UPZ baik di masjid, musala ataupun di sekolah," tuturnya.