Polemik Pengisian Perangkat Desa Sumberdawesari Memanas, Maulana: Penjaringan Tak Perlu Perdes

Polemik Pengisian Perangkat Desa Sumberdawesari Memanas, Maulana: Penjaringan Tak Perlu Perdes Maulana Solehudin, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pengisian dua jabatan Perangkat Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus memanas.

Sebelumnya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Jatim Bagian PPM (Penanganan Pengaduan dan Masalah), Maulana Solehudin, mendorong agar Kepala segera melakukan penjaringan perangkat desa.

Alasannya, berdasarkan Perbup Kabupaten Pasuruan 154 yang mengatur pengisian perangkat desa, di pasal 29 ayat 3 dijelaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan 2 bulan setelah posisi itu ditinggalkan. 

Desakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberdawesari dengan menemui Camat Grati untuk meminta petunjuk terkait pengisian perangkat desa yang kosong.

Di sisi lain, Maulana Solehudin kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penjaringan perangkat desa tidak mewajibkan adanya peraturan desa atau perdes.

"Coba sebutkan di pasal mana dalam perbup 154 yang mewajibkan penjaringan perangkat itu pakai perdes?," ujar Maulana saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO