94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB Masyarakat saat membayar pajak PBB di Kantor BPPD Sidoarjo. Foto: Ist

“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya, penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten ," tandas Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor Ali.

Sementara itu, Kepala BPPD , Ari Suryono, menyatakan selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.

“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 milyar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” bebernya.

Ari menjelaskan, rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 Ribu wajib pajak. Kata dia, yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak.

"Lalu di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya. (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO