Wali Kota Madiun, Maidi, bersama narasumber. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun, Maidi, menggelar penyuluhan hukum terpadu di Kecamatan Kartoharjo, Senin (27/3/2023). Agenda tersebut dilakukan dalam rangka membuat masyarakat sekitar sadar, dan tidak melanggar hukum.
"Masyarakat harus melek (sadar) hukum, artinya pelanggaran hukum baik itu pelanggaran sederhana hingga berat, masyarakat harus tahu. Artinya masyarakat jangan sampai kena kasus hukum," kata wali kota usai kegiatan.
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
"Kalau semuanya itu menghindari kasus hukum, masyarakat jelas tenang, tentram, norma agama, masyarakat, hukum digunakan dengan harapan kita kota jadi aman, nyaman, dan damai," imbuhnya.
Maidi juga memberikan contoh-contoh kasus sederhana, sehingga penyuluhan hukum sekecil apapun perlu dilakukan dalam menunjang kondusivitas lingkungan. Untuk menunjang keberlanjutan kegiatan, pihaknya mengundang sejumlah narasumber yang kompeten dari berbagai bidang.
"Kita datangkan 8 narasumber yang paham pada bidangnya masing-masing. Sehingga kondisi Kota Madiun semakin mantap." pungkasnya.

Narasumber yang dihadirkan antara lain dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, satpol pp, Polres Madiun Kota, Bapenda Kota Madiun, dan Bidang Hukum Kota Madiun. (adv/dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




