Aanggota sabhara yang dihukum fisik oleh Propam Polres Lamongan. (foto: haris/BANGSAONLINE)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Janji Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi, untuk menegakkan disiplin pasca penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya pada salah satu wartawan saat konser musik di alun-alun akhirnya dibuktikan. Sedikitnya lima orang anggota Sabara Polres Lamongan dihukum disiplin.
Kelima anggota sabhara tersebut berpangkat Bripda, masing-masing SD, SN, AD, MA dan DC yang harus menjalani hukuman fisik.
BACA JUGA:
- 2 Oknum Wartawan di Probolinggo Diamankan Diduga Usai Peras Pengusaha Tambak Udang
- Ketua PWI Kediri Raya Angkat Bicara soal Viral 2 Oknum Wartawan Digeruduk Siswa SMKN
- Ngaku Wartawan, 3 Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Peras Kades di Trenggalek
- Ada Oknum Catut 40 Nama Wartawan untuk Minta THR, Penasehat PWI Situbondo: Masuk Ranah Pidana
Kanit Pengamanan dan Profesi (Propram) Polres Lamongan, Ipda Suto pada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kelima orang polisi ini tercatat masih sebagai anggota kepolisian baru. “Mereka dianggap melanggar SOP yang ditetapkan,” katanya, Minggu, (31/5).
Kelimanya harus menjalani hukuman fisik yaitu di antaranya berupa pemanasan dengan cara dijemur dalam posisi terlentang, jalan merangkak, berguling dan terakhir hormat pada bendera di tengah siang bolong selama 20 menit.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca penganiayaan tersebut sejumlah wartawan dari berbegai media melakukan aksi solidarotas ke Mapolres Lamongan guna memprotes tindakan repersif polisi pada Faisal Ahmad salah satu jurnalis media online. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




