"Kami memohon kepada saudara untuk tidak melanjutkan segala bentuk proses administrasi kelembagaan terkait perizinan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan atas nama CV. Jaya Corpora," katanya kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Taman Dayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/02/2023).
Jika hal tersebut dipaksakan, ia menegaskan tidak akan segan untuk melaporkan tindakan perusakan lingkungan alam yang ada di wilayah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar KPK melakukan supervisi kelembagaan terkait proses perizinan rencana kegiatan usaha pertambangan tersebut, lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 - 2029.
"Pemaksaan penerbitan perizinan yang melanggar peraturan perundang-undangan diduga kuat telah terjadi praktek gratifikasi," cetus Lujeng.
Lujeng menilai proses perizinan tambang itu cenderung mengabaikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.










