Marji menambahkan, kini terlapor masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam, dan sementara dijadikan saksi. Untuk kedua belah pihak antara korban dengan pelaku pegawai BUMN juga telah sepakat berdamai.
“Untuk kedua belah pihak mencapai mufakat dengan cara restorative justice (RJ),” tuturnya.
Wartawan BANGSAONLINE.com pun mencoba klarifikasi dengan mendatangi Royal KTV yang menjadi lokasi kejadian. Petugas security bernama Hasan, membenarkan adanya aksi penganiayaan.
“Iya mas. Saya dengar kejadian itu dan korban adalah Cika dan Ahmad, namun waktu itu yang jaga bukan saya, tapi teman shift malam saya,” kata Hasan.
Sementara manajemen Royal KTV enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait motif dan kronologi penganiayaan.
“Maaf untuk korban yang juga sebagai manajer operasional tidak berkenan diwawancara,” imbuhnya. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News