Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang buruh pabrik harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Balongbendo, Sidoarjo. Ia adalah Sugiyanto alias Degek (40) warga Bakalanwringin Pitu, Balongbendo.
Penangkapan Degek bermula dari penangkapan seorang budak sabu berinisial BD (30) warga Wringinanom Gresik pada, Kamis (22/12/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
"BD ini ditangkap di jalanan kampung Desa Bogem, Balongbendo. Pada penangkapan itu, didapati sabu-sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Dari interogasi petugas, BD mengaku mendapat barang haram itu dari Degek. Pengembangan penyelidikan pun akhirnya dilakukan petugas kepolisian hingga akhirnya berhasil menangkap Degek di Desa Bakalan, Balongbendo.
"Saat itu dilakukan penggeledahan, kami menemukan 43 butir ekstasi berlogo Batman. Kemudian ditemukan pula 81 poket sabu-sabu dengan berat total 47,91 gram," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




