SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Sampang menggelar sosialisasi harmonisasi peraturan daerah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Senin (12/12/2022). Kegiatan itu bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Sampang, Ahmad Bahri, sebagai narasumber di acara tersebut mengatakan bahwa prosedur-prosedur dalam pesta demokrasi yang akan datang untuk tidak terjadi pelanggaran bagi ASN.
"Kami diundang sebagai narasumber untuk menggodok pengawas agar melakukan pengawasan terhadap ASN untuk tidak terjadi keberpihakan dalam pemilu nanti, dimana sosialisasi ini ASN harus mengetahui pelanggaran dan mengetahui mekanismenya," ucapnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan netralitas ASN, terdapat dalam bentuk undang-undang. Sebab, dikarenakan wewenang yang diberi oleh undang-undang itu merupakan wewenang murni atau wewenang yang tidak berasal dari lembaga lain, akan tetapi langsung dari negara.
"Dalam pasal 4 PP 53/2013 dijelaskan secara rinci. Dari itu, netralitas ASN harus dipatuhi dan diawasi," ungkapnya.
Bahri menambahkan, tugas dan fungsi dalam penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), untuk penyelenggara teknik adalah KPU untuk penyelenggara pengawasan adalah Bawaslu untuk penyelenggara etik adalah DKPP. Bawaslu mempunyai peran cukup serius untuk mengatur, mengawasi ASN-ASN yang dinilai nantinya ada temuan pelanggaran.