Ajukan Banding, Pengacara Indra Kenz Sebut Kliennya Tak Terima Untung dari Korban Binomo

Ajukan Banding, Pengacara Indra Kenz Sebut Kliennya Tak Terima Untung dari Korban Binomo Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui daring, Senin (14/11/2022)

Ia merasa, pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan tidak ada uang dari korban yang mengalir pada .

Seluruh uang korban itu, lanjut Brian, didepositokan ke rekening binomo, bukan terdakwa.

"Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik ) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," tuturnya.

Ia memastikan, akun di yang dipaparkan dalam sidang itu, bukan kebohongan maupun pemalsuan.

Pihaknya telah mengajukan permohonan melalui email binomo, untuk membuka blokir kode referral milik terdakwa, dan digunakan sebagai bahan bukti di persidangan sebelumnya.

"Kita juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari indodax bukan , itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," katanya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO