Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Sebut Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Sebut Terdakwa Menyesali Perbuatannya Terdakwa Indra Kesuma dalam sidang, Senin (14/11/2022). Foto: Detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus investasi bodong , Indra Kesuma alias divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Majelis Sidang, Rahaman Rajagukguk menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar terhadap .

Terdakwa kasus dinyatakan bersalah, karena mempromosikan investasi melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian dari korban investasi bodong itu.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," katanya, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Ia menjelaskan, memang ada hal yang telah memberatkan dalam kasus ini, namun ada juga yang meringankan, sehingga vonisnya lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena dinilai menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada para korban, serta para keluarga investasi bodong ini.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," tuturnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO