Ajukan Banding, Pengacara Indra Kenz Sebut Kliennya Tak Terima Untung dari Korban Binomo

Ajukan Banding, Pengacara Indra Kenz Sebut Kliennya Tak Terima Untung dari Korban Binomo Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui daring, Senin (14/11/2022)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Indra Kesuma atau , terdakwa kasus investasi bodong usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan, mengajukan banding.

Kuasa Hukum , Brian Praneda mengatakan vonis dari majelis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan ," katanya setelah persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Terdakwa kasus tersebut, diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk pengajuan banding.

Ia menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Menurutnya, hal yang menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa kliennya, ikut menikmati uang dari kerugian dari investasi para korban.

"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO