JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Indra Kesuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binomo usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan, mengajukan banding.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan vonis dari majelis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," katanya setelah persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Terdakwa kasus Binomo tersebut, diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk pengajuan banding.
Ia menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Menurutnya, hal yang menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa kliennya, Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian dari investasi para korban.
"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," katanya.