Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu Kuasa hukum pelapor Andi Samsul Bahri SH usai mendampingi kliennya melapor di Mapolres Sidoarjo, kemarin. foto : dya ayu wulansari/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sidoarjo sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, HM Rifa’I, SH tiada putus dirundung masalah. Kalau sebelumnya dipanggil penyidik Polres Sidoarjo terkait dugaan penggelapan dana bantuan politik (Banpol) sebesar Rp 40.500.031,- dengan tandatangan, kini mantan kepala desa (kades) Sidodadi Kecamatan Taman itu, secara resmi dilaporkan oleh 3 mantan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Sidoarjo atas tuduhan ijazah S1 yang digunakan untuk mendaftar caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Ketiga mantan caleg Partai Gerindra berinisial NH, WW, dan IB dengan didampingi kuasanya, Andi Samsul Bahri SH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sidoarjo telah melaporkan dugaan ijazah palsu dengan laporan polisi bernomor LPB/186/V/2015/JATIM/RES SDA, Senin (11/05)

“Saya disini (Mapolres Sidoarjo- red) bersama tiga mantan caleg Partai Gerindra melaporkan ijazah (Ketua DPC Gerindra Sidoarjo) ini ke polisi,” kata Andi Samsul Bahri SH yang meminta kliennya tak disebutkan namanya tetapi cukup inisialnya saja.

Andi Samsul Bahri menjelaskan, bahwa, laporan resmi ke polisi dilakukan kliennya menyusul temuan anggota DPC Gerindra Sidoarjo yang melihat adanya keganjilan dalam ijazah yang digunakan M.Rifa’I, SH pada pertengahan Maret 2015. Sebab, kliennya merasa dirugikan karena HM. Rifa’i dianggap curang dalam Pileg 2014 silam.

"Klien kami merasa dirugikan dengan adanya kecurangan ini. Sehingga, kami melaporkan kecurangan yang dilakukan," ungkapnya.

Dengan laporan resmi tersebut, sambung Andi Samsul Bahri, pihaknya berharap penyidik segera memanggil M Rifai untuk diperiksa atas dugaan memalsukan ijazah strata I (S1) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya tahun 2012. Sehingga HM Rifa’i dianggap melanggar pasal 264 ayat 2 dan 266 KUHP atau Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan atas laporan itu,” tegasnya. (nni/dya/sho).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO