Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi

Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat ungkap kasus.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE. com - Terbukti membuat surat swab antigen palsu, pegawai honorer Puskesmas Pungging berinisial BDWR (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jumat (23/04) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang surat swab yang diduga palsu, ia langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada tersangka BDWR (26), pegawai honorer.

"Dari keterangan saksi, surat hasil palsu tersebut didapat dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” jelas AKBP Dony.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka. Tersangka mengakui surat keterangan hasil itu palsu.

"Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” ujarnya.

Masih kata Dony, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, tersangka membuat satu lembar surat keterangan hasil palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150 ribu dan berhasil mengelabui petugas bandara di Sulawesi Selatan.

Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, tersangka memalsukan 10 lembar surat hasil sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke-10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Dony. (sof/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO