Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital. Foto: Ist
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.
“Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota Kediri,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri total 200 peserta yang terdiri dari: Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan, Direktur Rumah Sakit di Kota Kediri, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kediri, serta Kepala KUA di Kota Kediri.
Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




