Massa yang tergabung dalam Aliansi Berantas Mafia Tanah saat menggelar demo di depan Kantor BPN Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Pada aksi kali ini adalah, bentuk keprihatinan kami kepada BPN Gresik yang penuh dengan sarang mafia tanah. Sebagai bukti memang kantor ATR/BPN Gresik jadi sarang mafia adalah, klien kami sudah mendaftarkan tanah sejak tahun 2016, tapi sampai sekarang tidak ada jluntrungnya," kata Totok.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada ATR/BPN Gresik, Dading Wiryakusuma, mengatakan bahwa tanah Sueb Abdullah yang diajukan sertifikat ada selisih luas 1 hektare, sehingga diminta memeriksa data tersebut.
"Tanah yang dimohon 2,4 hektare, yang diajukan ada 3,5 hektare. Sehingga, ada selisih luas 1 hektare itu luas. Kalau ada bukti perolehan, kami meminta untuk menunjukkan," ujarnya.
Ia menambahkan, soal adanya pemohon lain di lahan yang sama, akan dimediasi dengan semua pihak, sehingga permasalahan tersebut jelas.
"Nanti, akan kita selesaikan satu persatu," tuturnya.
Terkait tudingan pendemo Kantor ATR/BPN Gresik sarang mafia tanah, Dading menyatakan sangat memahami saran dan kritik masyarakat.
"Prinsipnya, BPN itu instansi publik, sehingga perlu masukan dari eksternal. Sementara di masyarakat sudah ada program PTSL," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




