Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Jombang

Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Jombang Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat pers rilis di Kantor Satlantas Polres Jombang, Senin (10/10/2022). Foto: ist.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat 4, dan ayat 2, serta pasal 312 yaitu pengemudi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau menolong korban lakalantas dan itu namanya tabrak lari.

Sebelumnya, APR (13), seorang pelajar asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, , saat itu membonceng ibunya, Sudijani (58), dengan mengendarai sepeda motor honda Supra bernopol S 4655 OJ, hendak ke Mojoagung.

Saat di lokasi kejadian, sekitaran SPBU, terdapat perbaikan jalan sehingga terjadi penyempitan jalan. Ditambah beberapa truk juga terlihat parkir di bahu jalan.

Korban yang saat itu sudah minggir karena jalan sempit, kemudian tersenggol bagian belakang truk gandeng dari arah yang sama (barat).

Akibat senggolan tersebut, motor yang dikendarai kedua korban kehilangan kendali dan jatuh. Sang anak jatuh ke kanan sedangkan ibunya ke kiri. Sementara, truk gandeng yang menyenggol tak berhenti, malah terus melaju ke arah timur.

Sehingga, APR meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka di bagian kepala. Sedangkan ibunya menderita patah tangan. (aan/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Truk Trailler Seruduk Empat kedaraan di Pandanwangi Jombang, Satu Meninggal Dunia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO