Inisiasi Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo Gelar Diksus Paralegal

Inisiasi Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo Gelar Diksus Paralegal Satgas PPKS saat pose bersama usai dikukuhkan PCNU Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBH) ikut prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di Kota Delta.

Untuk mencegah agar kasus kekerasan seksual tidak terus bertambah, LPBH memotori pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Itu dilakukan dengan menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (Unusida), Minggu (2/10/2022).

Pembentukan Satgas PPKS ini juga seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Ketua LPBH , Sudiro Husodo, mengatakan bahwa Satgas PPKS ini telah resmi dikukuhkan oleh Ketua PC , KH Zainal Abidin, dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II.

Satgas PPKS diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga Wakil Sekretaris LPBH . Satgas beranggotakan 71 orang, terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PC , perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWC se- dan paralegal dari LPBH .

Satgas PPKS ini juga berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya. "Meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri. Ini agar satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren," tandas Sudiro.

Ia menambahkan, selain bakal intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, bila terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.

Korban tersebut tidak hanya perempuan dan anak perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab kata Sudiro, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga disebut kekerasan seksual dengan korban laki-laki.

Ditegaskan Sudiro, pendampingan ini ada dua macam yakni medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU tersebut, yaitu seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.

Selain menggelar Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBH juga menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini disampaikan perwakilan dari Kantor Kemenkumham Jawa Timur.

Sementara, para peserta Diksus Paralegal II yang menjadi anggota Satgas PPKS mendapatkan sejumlah materi pendidikan, yakni tentang Penyelidikan dan Penyidikan TPKS yang disampaikan perwakilan Polsekta . Juga materi tentang Litigasi (Penuntutan dan Persidangan) TPKS yang disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) . Serta materi mengenai Teknik Pendampingan Kasus TPKS oleh Tim Advokasi LPBH . (sta/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO