Peringati Hari Tani Nasional, Ribuan Petani di Jember Padati Kantor Pemkab Gelar Tasyakuran

Peringati Hari Tani Nasional, Ribuan Petani di Jember Padati Kantor Pemkab Gelar Tasyakuran Bupati dan Wabup Jember serta jajaran Forkopimda saat menghadiri undangan peringatan HTN ke-62.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ribuan massa dari kalangan yang digalang oleh Serikat Tani Independen (Sekti) dan beberapa kelompok tani lainnya, memadati sepanjang ruas jalan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Selasa (27/09/2022).

Mereka bersama-sama memperingati Hari Tani Nasional yang ke-62 dengan tasyakuran dan doa bersama. Mereka juga mengundang Bupati beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan juga beberapa pihak terkait yakni Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Selain itu, mereka juga menambahkan varian aksi dalam peringatan tersebut dengan memampang sejumlah poster aspirasi dan juga orasi oleh Sekti maupun .

Jumain selaku Ketua Sekti  menyampaikan beberapa poin penting dalam kesempatan tersebut. Di hadapan sejumlah pejabat yang hadir dan ribuan massa, khususnya dari kalangan , ia kembali menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional itu merujuk pada upaya-upaya rakyat dan negara dalam reforma agraria.

“Tanggal 24 September, perlu diketahui adalah hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun ‘60. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun ‘60 adalah Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah, ini saya garis bawahi, menata ulang ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hak atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Jumain menilai bahwa sejauh pengamatannya tentang pelaksanaan reforma agraria yang ada di , ia mengatakan bahwa sampai detik ini masih saja terdapat ketimpangan hak atas tanah.

“Saya melihat masih ada ketimpangan. Ini tugas Pak Bupati sama Pak Kepala BPN nanti untuk menjalankan reforma Agraria yang ada di Kabupaten ,” tegasnya.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Jumain juga menyampaikan bahwa dalam rangka reforma agraria, terdapat landasan hukum yang jelas.

“Dasar hukum dari reforma agraria adalah selain Undang-Undang Pokok Agraria, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018.” ungkapnya.

Dengan landasan hukum tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Presiden Republik Indonesia (RI) memiliki beberapa skema konsep. Sehingga, hasil akhirnya ialah tentang penguasaan hak atas tanah yang dilimpahkan kepada masyarakat.

“Skema yang akan diterapkan oleh Pak Jokowi ada 2. (yang pertama) ada 12,7 juta hektare akan diserahkan dalam bentuk perhutanan sosial. Skema yang kedua, akan diserahkan oleh beliau seluas 9 juta hektar: empat setengahnya adalah pelepasan kawasan hutan dan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU), baik yang habis masa berlakunya, HGU yang diterlantarkan, maupun Hak Guna Usaha yang yang bermasalah; empat setengahnya adalah legalisasi aset, baik itu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun wilayah transmigrasi di luar Jawa,” terangnya.

Lihat juga video 'Musim Kemarau Tahun ini Tak Sesuai Harapan Pengrajin Batu Bata Merah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO