Pertama di Asia Tenggara, SIG Miliki Fasilitas Pemusnahan BPO

Pertama di Asia Tenggara, SIG Miliki Fasilitas Pemusnahan BPO Aktivitas pengecekan flow meter sebelum dilakukan pemusnahan BPO di fasilitas Ozone Depleting Substances (ODS) Pabrik Narogong, Jawa Barat. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk () miliki fasilitas pemusnahan Bahan Perusak Ozon (BPO). Alat itu merupakan yang pertama di Asia Tenggara serta mengantongi izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020.

Corporate Secretary , Vita Mahreyni, mengatakan bahwa Nathabumi (fasilitas pemusnah BPO) memberi layanan analisa limbah dan sampah, pengemasan dan transportasi limbah, persiapan dan co-processing limbah, pemanfaatan limbah, pelatihan pengelolaan limbah serta jasa pemetaan dan konsultasi mengenai limbah.

"Tersertifikasi untuk menangani limbah B3 dalam bentuk cair, padat maupun gas dengan metode co-processing, Nathabumi memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah tanpa menyisakan residu apa pun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).

Ia menjelaskan, Nathabumi juga menerima limbah BPO dalam bentuk cair maupun gas yang kemudian akan dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu hingga 1.500 derajat celsius secara stabil.

"Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan serta disetujui oleh Protokol Montreal," tuturnya.

Vita menyebut, Nathabumi telah membantu lebih dari 600 perusahaan di Indonesia untuk mengelola limbah dan berkontribusi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO