JEMBER, BANGSAONLINE.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) mengagendakan Kuliah Tamu dengan mendatangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Noor Sidharta, Kamis (15/9/2022).
Dalam kuliah tersebut, Noor mengaskan bahwa memang bagian dari tanggung jawabnya, turut memberikan edukasi pada insan akademik perguruan tinggi. Ia mengaku, pihaknya telah berkomitmen kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas hal yang kini sedang diperangi oleh dunia pendidikan.
"Beberapa waktu yang lalu, kami di LPSK baru saja menandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, itu terkait tiga tantangan besar atau tiga dosa besar sekarang yang sekarang harus diperangi oleh dunia pendidikan. Yang pertama itu adalah intoleransi, kedua itu bullying, dan yang ketiga itu kekerasan seksual. LPSK diperintah oleh menteri, kami diminta untuk memberikan supervisi terkait dengan 3 dosa besar itu," ujar Noor yang menjabat sejak tahun 2017 ini.
Dalam hal tersebut, ia menegaskan, apabila terjadi kasus mengenai tiga hal tersebut, pihak lembaga pendidikan harus menyelesaikannya secara hukum.
"Kami sepakat, antara LPSK dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, kalau ada tiga kasus ini di perguruan tinggi, itu jangan pernah ditutup-tutupi, dengan alasan nama baik perguruan tinggi. Kami beberapa kali menghadapi kasus itu, kampus berusaha menyelesaikan sendiri di luar ranah hukum, dengan cara perdamaian. Ini tidak tepat, atau lebih tegasnya, itu salah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa memang apabila terdapat kasus demikian terjadi, hal itu bukanlah kesalahan dari pihak lembaga pendidikan terkait.
Klik Berita Selanjutnya