"Kami sepakat, antara LPSK dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, kalau ada tiga kasus ini di perguruan tinggi, itu jangan pernah ditutup-tutupi, dengan alasan nama baik perguruan tinggi. Kami beberapa kali menghadapi kasus itu, kampus berusaha menyelesaikan sendiri di luar ranah hukum, dengan cara perdamaian. Ini tidak tepat, atau lebih tegasnya, itu salah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa memang apabila terdapat kasus demikian terjadi, hal itu bukanlah kesalahan dari pihak lembaga pendidikan terkait.
"Kampus tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan individu. Tidak mungkin kampus harus mengawasi civitas akademikanya. Jadi kalau ada kesalahan, itu bukan kesalahan kampus, dalam hal ini. Jadi, kasus itu harus diselesaikan secara hukum. Itu tidak berarti akan membuat nama perguruan tinggi akan jatuh. Itu akan malah membuat nama perguruan tinggi naik, karena berusaha menyelesaikan kasus dengan cara yang tepat," imbuhnya.
Dalam kesempatannya, Noor juga sedikit mengenalkan tentang LPSK itu sendiri. Ia menerangkan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang telah berusia belasan tahun. Di awal pendiriannya, lembaga yang ia sebut sebagai anak dari reformasi, memiliki tugas utama untuk menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korupsi, sebagai tinggalan pekerjaan rumah pascareformasi.










