Alokasi Dana Desa Kabupaten Malang Meningkat Tajam

Alokasi Dana Desa Kabupaten Malang Meningkat Tajam H. Rendra Kresna, Bupati Malang. foto: tuhu/BANGSAONLINE

Selain berkomunikasi dengan Kemenkeu, kata Rendra, pihaknya juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015.

Bung Rendra panggilan akrabnya, yang dijuluki sebagai bapak pembangunan dan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang itu mengatakan, dana desa yang dikucurkan dari APBN tersebut tidak akan dibagi rata ke seluruh desa. Sebab, ada kriteria dan variabel tertentu yang menjadi pertimbangan.

"Seperti jumlah penduduk dan luas wilayah setiap desa kan tidak sama. Untuk itu, antara satu desa dengan desa lainnya, nominal dana desa yang diterima tidak mungkin sama," ujarnya/

Menurut Rendra, dana desa sebesar Rp 109 miliar itu nantinya dimasukkan ke APBDesa. Begitu juga dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang yang tidak disebutkan nilainya, juga masuk dalam APBDesa.

"Karena setiap desa harus memiliki RAPBDesa, sehingga setiap desa mendapatkan pemasukan anggaran dari APBN maupun APBD Kabupaten Malang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO