Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat konferensi pers terkait penangkapan pengasuh pondok pesantren yang cabuli santriwatinya.
Dari Lampung Utara, Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta selama 8 jam dan menerbangkan FZ ke Banyuwangi. Kini, tersangka sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menyebut modus tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para santriwatinya dengan mengecek keperawanan. Selain itu, korban juga diiming-imingi uang.
"Seluruh korbannya masih di bawah umur. Modusnya dengan cek keperawanan. Korban di panggil satu persatu di rumahnya yang masih satu komplek dengan lembaga pendidikan tersebut," kata Agus.
"Untuk barang bukti uang Rp500 ribu ini, dalih FZ digunakan mahar untuk pernikahan sirinya di bawah tangan salah satu korban," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," ucap Agus. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




