Ia mengatakan semenjak menjabat Ketua DPC, Dadik tidak pernah mengadakan rapat-rapat DPC dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Partai yang di tuntut pengurus DPC maupun PAC-PAC.
"Sampai dilengserkannya Dadik dari ketua DPC, Partai Demokrat Surabaya tidak memiliki kantor DPC, padahal Demokrat saat itu sempat memiliki 16 anggota DPRD," katanya.
Ketua PAC Demokrat Rungkut Surabaya Bramastagiri mengatakan sebaiknya somasi itu dicabut karena momennya tidak tepat menjelang Kongres ke-III Partai Demokrat yang akan digelar di Surabaya Mei Mendatang.
"Apalagi selama memimpin Demokrat Surabaya, pak Dadik tidak transparan soal keuangan partai. Mala menciptakan konflik internal DPC dan PAC," ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua DPC Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak mencabut somasi yang sudah dilayangkan itu. Bahkan somasi pertama diberi batas waktu sampai Rabu (22/4).
"Kalau tidak diindahkan ya kita somasi kedua, kalau tetap tidak ada tanggapan ya kita ajukan gugatan. Soal gugatan itu sudah saya seserahkan ke pengacara saya," katanya.
Ia menjelaskan somasi itu mempertanyakan prosedur pemecatan dirinya sebagai Ketua DPC Demokrat Surabaya itu sudah betul atau tidak? karena selama ini tidak ada pemanggilan dirinya untuk klarifikasi.
"Tiba-tiba turun SK pemecatan dari DPP dengan alasan ada surat dari DPD, apalagi kita dipilih secara demokratis, mestinya harus ada somasi dulu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




