
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Dukuh Bulak Banteng 104, Husaini alias Zaini (39), ditangkap petugas dari Polsek Tambaksari di sekitaran SPBU Kedung Cowek, Selasa (24/5/2022) pukul 14.00 WIB. Juru parkir (jukir) Pasar Kapas Krampung itu merupakan DPO dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan CA.
“Setelah 14 hari pascapenangkapan tersangka pertama (CA), akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua yang DPO, juga bersama barang buktinya uang hasil penjualan motor curian," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Agus Suprayogi, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
- Arena Judi Merpati Terbesar di Surabaya Akhirnya Luluh Lantak, Pagupon-Pagupon Dirobohkan
- Kecanduan Dugem, Pemijat Gasak Emas Rp18 Juta Milik Pelanggan
- Kasus Pembacokan di Pacar Keling, Polsek Tambaksari Tangkap Satu Tersangka Lagi
- Rampas Tas di Warung Kopi Jalan Gunungsari, Pelaku Jambret Babak Belur Dimassa
Simak berita selengkapnya ...