DPMPTSP Gresik Sosialisasikan Perbup 91/2021

DPMPTSP Gresik Sosialisasikan Perbup 91/2021 Kepala DPMPTSP Gresik, AM Reza Pahlevi, saat memberi sambutan dalam sosialisasi Perbup No 91 tahun 2021. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Dalam menggenjot investasi di Kabupaten Gresik juga akan diberikan insentif penanam modal seperti pemberian insentif pajak akan gratis dan seterusnya.

"Diharapkan dalam FGD ini bisa dirumuskan dalam penyusunan RUPM 2022-2025. Salah satunya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan kami jaga untuk menjaga ketahanan pangan," pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Nurhamim menyatakan subtantif Perbup 91/2021 penekanannnya adalah bagaimana Gresik investasinya berkembang. Sehingga, bisa berdampak positif untuk daerah, baik pendapatan, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, dan sektor lain.

"Gresik ini meski kota industri tapi angka kemiskinan tinggi. Pengangguran masih 12,40 persen dan pengangguran masih 8 persen," kata Ahmad.

Menurut dia, DPRD Gresik sudah membuat sejumlah regulasi daerah untuk investasi, untuk mewujudkan Gresik Mandiri.

"Makanya, kita Gerak. Nanti, anak cucuk kita yang menikmati. Untuk itu, saya minta perusahaan besar seperti Masphion, Smelting, Petrokimia, Wilmar dan perusahaan lain bagaimana sama-sama bisa menumbuhkan ekonomi," urai Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Mega Bagus Saputra meminta agar perusahaan dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) bisa terarah dalam penangan angka kemiskinan dan pengangguran yang masih tinggi.

"CSR salah satunya harus difokuskan untuk itu, demi membantu pemerintah dalam menyelesaikan problem pengangguran dan kemiskinan," ucap Mega.

Misbachul Munir menilai, Pemkab Gresik kini tengah berupaya untuk menyelaraskan Perbup Nomor 91 Tahun 2021, ada Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

"Jadi, Perda tersebut sebagai regulasi untuk menjabarkan program Nawa Karsa yang berisikan 9 program Pak Bupati dan Bu Wabup," kata Munir.

Dalam menggenjot investasi, Pemkab Gresik dan DPRD saat ini telah membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Hal ini tengah dalam tahap finalisasi.

"Di perda itu nanti akan diatur zona atau wilayah. Mana zona kawasan lindung dan budi daya. Mana zona perdagangan, industri, perumahan dan lainnya," ucap Munir. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO