Satpol PP dan Polres Bondowoso Razia Miras di Minimarket

Satpol PP dan Polres Bondowoso Razia Miras di Minimarket Petugas saat merazia salah satu minimarket. (Sugiyanto/BANGSOANLINE)

BONDOWOSO (BANGSAONLINE.com) - Tak hanya tempat hiburan malam dan warung-warung kecil penjual minuman keras (Miras) yang ditertibkan. Minimarket dan Swalayan juga menjadi target razia Satpol PP dan satuan Shabara Polres Bondowoso.

Selain menyisir tempat-tempat yang diduga menjual miras, petugas akan melakukan pantauan terhadap beberapa minimarket. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya anak-anak di bawah umur yang berkeliaran hingga larut malam.

Kasat Pol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, yang memimpin langsung operasi miras mengatakan, operasi misras ini dilakukan berdasarkan intruksi dari Kementerian Perdagangan RI, bahwa 16 April ini sudah tidak ada lagi minuman yang mengandung alkohol dijual bebas.

“Jadi kita bersama rekan-rekan dari Polres Bondowoso menindaklanjuti intruksi dari Kementerian untuk menertibkan minuman yang beralkohol,” ujar Kasat Pol PP. Kamis, 16/4.

Operasi ini yang dilakukan ini, kata Slamet Yantoko, tidak pernah direncanakan. Hal ini dilakukan secara mendadak. Sebab, kalau dilakukan secara terncana takut bocor. Namun, hingga saat ini, pihaknya tidak menemukan miras di sejumlah minimarket maupun swalayan.

“Tapi, jika kita menemukan barang yang dilarang itu masih dijual bebas, sebagaimana sosialisasi yang telah kami lakukan. Maka, kami akan menutupnya,” tegasnya.

Operasi penertiban miras ini sambung Slamet, diharapkan tidak ada lagi usaha waralaba di Bondowoso yang menjual miras tanpa ijin. Penjualan miras tanpa ijin bisa disalahgunakan penjual atau pembeli.

“Sejak awal Januari 2015, Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan menyurati pemilik minimarket dilarang memajang apalagi menjual miras,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kami jika masih ada toko modern menjual minuman beralkohol. Selanjutnya pihak Satpol PP yang melakukan tindakan penertiban.

“Apabila masih terbukti menjual minuman beralkohol, maka pengelola toko modern sudah melanggar hukum. Tentu ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Jadi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO