KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, telah menandatangani rekomendasi panitia khusus (pansus) terkait kasus pemberhentian 128 PTT RSUD dr Mohamad Saleh.
"Sudah saya tandatangani," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
- Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
- Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
- Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Ia menuturkan, rekomendasi pansus menjadi rekomendasi DPRD Kota Probolinggo.
"Rekomendasi itu sudah kita kirim, baik ke eksekutif maupun Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.
Mujib yang juga Ketua DPC PKB Kota Probolinggo itu mengaku, rekomendasi itu dia tandatangani sekitar satu minggu yang lalu.
"Jadi rekomendasi itu tidak semua PTT yang diberhentikan bisa terakomodir. Tergantung dari pihak eksekutif. Karena rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat dan berbeda dengan rekomendasi LPJ," paparnya.
Kasus pemberhentian terhadap 128 PTT itu menjadi polemik panjang. Bahkan, aliansi LSM di Probolinggo sempat melakukan aksi demo membela ratusan PTT agar dipekerjakan kembali.
Untuk mengurai 'benang kusut' itu, DPRD kemudian membentuk pansus. Pansus pun kemudian menemukan fakta sebanyak 12 PTT yang mengaku tidak pernah menandatangani jika ada dugaan pungli soal uang pelicin saat proses rekrutmen.
"Kalau soal temuan itu nanti tanahnya APH. DPRD hanya merekomendasi," kata Mujib. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News