Golkar Kubu Ical Bersih-bersih, Kader Pro Agung Laksono Dihabisi

Golkar Kubu Ical Bersih-bersih, Kader Pro Agung Laksono Dihabisi Adies Kadir dan M Alyas saat serah terima jabatan. (Didi Rosadi/BANGSAONLINE)

SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Partai kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang merupakan kepengurusan versi Munas Bali makin percaya diri pasca keputusan PTUN Jakarta. Mereka melakukan gerakan bersih-bersih pengurus dari kader pro Agung Laksono (AL).

Gerakan bersih-bersih itu juga terjadi di Jawa Timur, contohnya Adies Kadir dicopot sebagai Ketua DPD Partai Kota Surabaya melalui surat keputusan (SK) DPD Partai Jatim.

Tak berhenti sampai di Adies, kini giliran Sekretaris DPD Sidoarjo yang merasakan sanksi tegas parpol bergambar pohon beringin lebat pendukung Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Margono harus rela kehilangan posisi sekretaris DPD Kabupaten Sidoarjo, setelah muncul surat keputusan No KEP.03/DPD I/PG/IV/2015 tentang pemberhentian sdr. Ir. Margono dari jabatan sekretaris DPD Partai Kab Sidoarjo dan penunjukan Plt sekretaris DPD Partai Kab Sidoarjo. Surat keputusan tersebut dibuat, tanggal 8 April 2015 ditanda tangani Ir.H Edy Kuntadi dan Ir. Gesang Budiarso.

Sekretaris DPD Partai Jatim, Gesang Budiarso mengungkapkan tindakan tegas partai ini dilakukan untuk konsolidasi partai dalam hadapi agenda politik ke depan, khususnya jelang penyelenggaraan Pilkada yang membutuhkan adanya kepastian, termasuk upaya penertiban.

“Fungsional maupun struktural partai politik tak boleh stagnan. Bagi mereka yang melanggar, jelas kita (Partai .red) tindak dengan sanksi,” tegas Gesang, Minggu (12/4).

Politisi yang juga petinggi di grup usaha Bakrie itu mengaku mengantongi sejumlah daftar nama kader Partai yang diindikasi mbalelo menyebrang ke kubu Munas Ancol. Beberapa nama tersebut, dikabarkan masuk dalam kepengurusan plt DPD Partai Jatim pendukung Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.

“Kami meminta klarifikasi, diantaranya memberikan surat teguran dan menyampaikan sejauh mana keterlibatan mereka pada munas Andol yang jelas-jelas melanggar,” terang dia.

Gesang juga menyampaikan, tindakan dan sanksi berupa pengantian penjabat di lingkungan Ketua DPD Partai tingkat II Kabupaten/Kota se Jatim akan terus dilakukan. “Kami melihat sejauh mana pelanggaran yang mereka lakukan. Kalau memang fatal ya harus keluarkan sanksi,” tegas Gesang kembali.

Lanjut Gesang, dalam SK tersebut juga disebutkan alasan pemberian sanksi organisasi terhadap Margono. Diantaranya, nama Margono dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk data-data dari DPD Partai Sidoarjo menjadi tambahan daftar pelanggaran.

“Kita memberi sanksi organisasi, bagi yang ketahuan melanggar ketentuan partai,” pungkas Gesang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO