Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika Rumah Restorative Justice terbentuk maka hal itu bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan kejaksaan, akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder.
"Terutama adalah kita melibatkan tokoh-tokoh masyarakat," jelasnya.
Meski saat ini di Kabupaten Trenggalek baru terbentuk satu Rumah Restorasi Justice, tepatnya di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, ia berharap apabila muncul persoalan hukum dari desa lain untuk sementara bisa ditangani di Rumah Restorative Justice tersebut.
Ia menilai meski Kabupaten Trenggalek memiliki jumlah penduduk yang relatif sedikit, namun tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai persoalan hukum.
"Dan itu bila diselesaikan secara mediasi melalui rumah RJ (Restorative Justice) maka insyaallah masyarakat Trenggalek ini menjadi aman dan tentram," pungkasnya. (man/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News