Direktur Utama PT MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif (kiri), saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan dana perusahaan kembali terjadi. Kali ini, PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) mengalami kerugiaan ratusan miliar rupiah yang dilakukan mantan direktur, Viki Yossida. Atas kejadian itu, Direktur Utama MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif, melaporkan Viki ke Bareskrim Polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 lalu.
"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," kata Maliki saat melakukan konferensi pers secara virtual di Surabaya, Rabu (9/3).
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Ia pun mengungkapkan kronologinya. Bermula pada 16 September 2015, Viki Yossida diangkat sebagai Direktur PT MAI, Kemudian pada tanggal 15 April 2016, Viki juga diangkat sebagai Direktur PT MII.
Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Viki berwenang penuh mengelola keuangan PT MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening bank untuk PT MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama Viki Yossida. Namun, jabatan itu disalahgunakan dengan menyelewengkan dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp165 miliar.
"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan. Laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan sejumlah perusaahan Viki Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," ungkapnya.
"Dari investigasi ditemukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Viki sebesar Rp10.012.012.953, dan USD50.525,00. Kemudian ke 5 usaha sampingannya. Total keseluruhan sebesar Rp3.235.397.310,373,00. dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp1.612.396.031,00. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp149.330.323.074,00. dan USD303.716,00." paparnya menambahkan.
Akibat ulah Viki, perusahaan alami kerugian besar. Pasalnya, kata Maliki, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, sedangkan uang perusahaan PT MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Viki Yossida cukup besar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




