KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mempercepat transformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha. Dengan demikian, ada kepastian hukum, terutama kemudahan bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat membuka kegiatan penyuluhan hukum bertajuk implemantasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya, Senin (7/3) kemarin.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur banyak hal dengan tujuan menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
UU Ciptaker dapat meningkatkan kemudahan berusaha karena dibuat untuk penyederhanaan banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, baik di pusat maupun daerah.
Sebab, terang Adi Wibowo, selama ini pemerintah masih menghadapi hambatan dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja, khususnya dalam mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Salah satunya terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi. Saat ini banyak peraturan pemerintah pusat dan daerah, regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya