Lelang Pembangunan Sentra PKL Kebun Bibit Dinilai Terjang Perda RTH

Tidak hanya itu, Ismet juga meminta agar pemkot Surabaya segera membatalkan proses lelang yang saat ini telah dibuka oleh ULP Kota Surabaya, pasalnya masih banyak bangunan sentra PKL di kota Surabaya yang tidak efektif karena terbukti sepi bahkan kosong.

“Pembangunan sentra PKL harusnya didahului dengan kajian atau feasibility study (FS), apalagi jelas jelas menerjang RTH, dan setahu saya disana juga sudah ada sentra PKL, untuk apa dibangun lagi. Jangan hanya asal bangun dengan tujuan mendongkrak angka penyerapan anggaran yang selama ini dinilai rendah oleh legeslatif, karena itu bukan prestasi, justru mengarah ke pemborosan keuangan Negara,” pungkasnya.

Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) Kota Surabaya Hadi Mulyono mengatakan pembangunan sentra PKL di sana memang sudah direncanakan sejak awal. Sebab, banyak PKL di sana yang berjualan di jalan sehingga perlu penyediaan tempat yang layak bagi mereka.

“Soal siapa yang nanti menempati sentra PKL di sana, kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Tujuan kami mulia memberdayakan PKL di sana. Dan sentra Kebun Bibit Bratang ini mampu menampung sekitar 50 PKL,” tegasnya.

Terkait tudingan sentra PKL tersebut melanggar perda RTH, Hadi Mulyono menampik. Sebab, pihaknya hanya memanfaatkan lahan yang kosong agar bisa bermanfaat. Dan juga pihaknya tidak mengotak-atik taman yang ada.

“Saat merencanakan pembangunan di sana, kami sudah koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Semua sudah beres dan kini tinggal menunggu hasil lelang,” cetusnya.

Pada tahun ini, lanjutnya, akan membangun sebanyak delapan sentra PKL. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 miliar dengan rincianbya tiap unit sentra PKL butuh dana sebesar Rp 1 miliar. Delapan sentra PKL yang akan dibangun itu berada di Balas Klumprik, Dharmawangsa, Mulyorejo dan Kebun Bibit Bratang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO